Apa Itu Judi Online?
Judi online adalah perjudian melalui internet, seperti taruhan olahraga, poker, dan permainan kasino yang dilakukan secara daring.
Apa Konsekuensinya?
- Kehilangan uang dan harta benda
- Stress, depresi, dan gangguan mental
- Hubungan dengan keluarga rusak
- Terjerat hutang dan tindakan kriminal
Larangan Judi Online dalam UU ITE
Pasal 27 ayat 2 UU ITE
Mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Pasal 45 ayat 2 UU ITE
Menegaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat 2 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Hukum Pidana Judi Online
Pasal 303 KUHP
Menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana judi, baik secara langsung maupun online, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah.
Pasal 303 bis KUHP
Menyatakan bahwa barang siapa yang menyediakan sarana perjudian atau menjadi perantara dalam perjudian dapat dihukum penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak 10 juta rupiah.